Pages

Senin, 30 April 2012

Kasus BLBI dan Penyelesaiannya



1. Selayang Pandang Kasus BLBI
    Berawal dari krisis ekonomi yang menerpa negara-negara di Asia tahun 1997. Satu per satu mata uang negara-negara di Asia merosot nilainya. Kemajuan perekonomian negara-negara di Asia yang banyak dipuji oleh banyak pihak sebelumnya menjadi angin kosong belaka. Persis sebelum krisis ekonomi, World Bank tahun 1997 menerbitkan laporan berjudul The Asian Miracle yang menunjukkan kisah sukses pembangunan di Asia. Ternyata kesuksesan pembangunan ekonomi di negara-negara Asia tersebut tidak berarti banyak karena pada kenyataannya negara-negara tersebut tidak berdaya menghadapi spekulan mata uang yang tinggi dan berujung pada krisis ekonomi.
    Menyusul jatuhnya mata uang Baht, Thailand, nilai rupiah ikut merosot. Untuk mengatasi pelemahan rupiah, Bank Indonesia kemudian memperluas rentang intervensi kurs jual dan kurs beli rupiah, dari Rp. 192 (8%), menjadi Rp. 304 (12%). Guna mengurangi tekanan terhadap rupiah, Bank Indonesia mulai melakukan pengetatan likuiditas dengan menaikkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6% menjadi 14%.
    Akibat kondisi ini bank-bank umum kemudian meminta bantuan BI sebagai lender of the last resort . Ini merujuk pada kewajiban BI untuk memberikan bantuan kepada bank dalam situasi darurat. Dana talangan yang dikucurkan oleh BI ini yang dikenal dengan BLBI . Sesehat apa pun sebuah bank, apabila uang dari masyarakat ditarik serentak tentu tidak akan sanggup memenuhinya.
Penyimpangan BLBI dimulai ketika BI memberikan dispensasi kepada bank-bank umum untuk mengikuti kliring meskipun rekening gironya di BI bersaldo debet. Dispensasi diberikan kepada semua bank tanpa melakukan pre-audit untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar membutuhkan bantuan likuiditas dan kondisinya sehat. Akibatnya, banyak bank yang tidak mampu mengembalikan BLBI.
    Penyimpangan BLBI dapat dianggap sebuah lembaran hitam dalam kehidupan perbankan nasional. Sementara penanganan terhadap kasus-kasus penyimpangan BLBI tersebut dapat pula dicatat sebagai sebuah lembaran hitam dalam sejarah kehidupan hukum Indonesia. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.

2. Audit oleh BPK
    Tanggal 31 Desember 1999, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan audit kinerja pada Bank Indonesia per 17 Mei 1999. Dalam laporan tersebut BPK mengungkapkan jumlah BLBI yang telah disalurkan oleh BI kepada bank penerima telah mencapai jumlah Rp. 164.536,10 miliar dan jumlah BLBI yang tidak layak dialihkan kepada pemerintah sebesar Rp. 80,24 triliun.
Pengalihan hak tagih BLBI dari BI terhadap bank umum penerima kepada pemerintah merupakan tindak lanjut dari pengalihan 54 Bank dalam Penyehatan dari BI ke BPPN pada
Maret 1998 dan pelaksanaan program penjaminan pemerintah yang dicanangkan melalui persetujuan bersama Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada tanggal 6 Februari 1999.
    Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Agustus 2008 menunjukkan, sebanyak Rp 138 triliun dari dana itu atau sekitar 96 persennya ternyata diselewengkan pemilik bank untuk kepentingan sendiri. Sepuluh tahun sejak kasus ini mencuat, pemerintah dinilai tak serius menyelesaikannya. Banyak pemilik bank atau obligor melarikan diri ke luar negeri.
    Sebagian penunggak dana BLBI lolos kewajiban melunasi utang saat pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang memungkinkan lepasnya tuntutan dan pembebasan terhadap mereka. Peraturan ini diterbitkan di masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri-Hamzah Haz.
    Hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus. Bahkan, pada era pemerintahan SBY-JK, tidak ada satu orang terdakwa pun yang diajukan ke pengadilan.
Tuntutan untuk mengusut kasus BLBI memang selalu muncul mewarnai pergantian pemerintahan hingga pergantian jaksa agung baru. Namun, tindak lanjut pengungkapan kasus itu tak ada kemajuan yang berarti.

3. Audit oleh BPKP
    Audit investigasi juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK melakukan audit terhadap seluruh penyaluran BLBI dari BI kepada 48 bank penerima dan audit investigasi terhadap penggunaan BLBI pada 5 Bank Take Over dan 15 Bank dalam likuidasi. Sedangkan BPKP melakukan audit investigasi penggunaan BLBI pada 10 Bank Beku Operasi dan 18 Bank Beku Kegiatan Usaha.
    Menteri Keuangan Bambang Sudibyo meminta BPKP melakukan audit investigasi berkoordinasi dengan BPK Untuk mengetahui berbagai penyimpangan dalam kasus BLBI baik yang dilakukan oleh BI maupun bank penerima BLBI. BPKP melakukan audit terhadap Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Sedangkan BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Dalam Likuidasi (BDL) dan Bank Take Over (BTO).
    Dalam laporannya, BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara disebabkan oleh peranan BI yang belum melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, belum menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, dan lalai melakukan pengamanan terhadap bank yang laporannya ada indikasi pelanggaran. Selain itu BPKP juga menganggap tidak adanya pengendalian yang memadai oleh BI terhadap penggunaan dana BLBI oleh para obligor sebagai faktor yang turut memperkeruh penanganan kasus ini.
    Pernyataan tersebut kemudian disangkal oleh Gubernur BI Syahril Sabirin yang menyatakan bahwa BLBI yang diberikan BI merupakan konsekuensi dari pelaksanaan pemerintah sebagai lender of the last resort di bidang perbankan. Jika tidak, ekonomi sudah hancur dan ambruk.
Selain itu, BPKP juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan BLBI pada bank penerima, seperti digunakan untuk pembayaran pinjaman subordinasi sebelum tahun 1997, pembayaran kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo, Penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau pelunasannya yang tidak sesuai ketentuan, dan Membiayai over head Bank. Bila dilakukan perhitungan penyimpangan yang dilakukan oleh bank penerima berjumlah Rp. 54,561 Milyar.
    Syahril Sabirin beranggapan BLBI itu seperti ongkos yang harus ditanggung sebagai bagian untuk penyelamatan ekonomi. Dalam kesempatan itu, Gubernur BI juga menyampaikan bahwa jumlah BLBI yang sudah dikucurkan sampai pada posisi 29 Januari 1999 adalah Rp. 164,54 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp. 144,54 triliun sudah dialihkan kepada pemerintah lewat BPPN. Sementara Rp. 20 triliun tidak dapat dialihkan ke BPPN karena merupakan penyertaan modal pemerintah lewat Bank Exim.
                                 
        PENYELESAIAN KASUS BLBI

    Pemerintah, dalam hal ini BPPN, terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan
pengembalian uang negara dari tangan para bankir, para pemegang saham terkait maupun dari para debitur masing-masing bank yang mendapatkan penyaluran dana BLBI. Berbagai konsep penyelesaian yang sifatnya menyeluruh telah dibuat dalam rangka mendapatkan kembali dana BLBI tersebut.
    Dalam upayanya mengoptimalkan pengembalian uang negara BPPN telah melakukan upaya penyelesaian dengan membuat beberapa pola perjanjian sesuai dengan kondisi dan kemampuan dari para pemegang saham bank penerima BLBI. Perjanjian tersebut berupa:
  1. Mengalihkan kewajiban bank menjadi kewajiban pemegang saham pengendali.Pemerintah, bersama pemegang saham bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha (BBKU), menandatangani master settlement and acquisition agreemen (MSAA), pola ini dan master refinancing agreement and note issuance agreement (MRNIA). Tujuannya untuk mengembalikan BLBI, baik melalui penyerahan aset maupun pembayaran tunai kepada BPPN.
  2. Pengkonversian BLBI pada bank-bank take over (BTO) menjadi penyertaan modalsementara (PMS).
  3. Mengalihkan utang bank ke pemegang saham pengendali, melalui pola penyelesaian kewajiban pemegang saham pengendali (PKPS). Caranya dengan menandatangani akta pengakuan utang (APU). MSAA merupakan skema untuk penerima BLBI yang dinilai asetnya mampu menutupi seluruh kewajiban. MSAA diberlakukan terhadap pemegang saham pengendali (PSP) bank yang masih memiliki harta cukup untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap pemerintah. MSAA sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu terhadap pemegang saham pengendali Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan terhadap pemegang pengendali saham Bank Take Over (BI, 2002). Masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Central Asia, Bank Umum Nasional, Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Surya, serta Bank Risjad Salim International. Jika aset yang diserahkan dinilai tidak mencukupi, para pengutang BLBI menggunakan skema MRNIA. Melalui skema ini, para penandatangan harus menyerahkan jaminan pribadi atau personal guarantee dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan tambahan aset, bila aset yang sudah diserahkan ternyata tetap belum mencukupi. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari Bank Modern, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, Bank Hokindo. Skema penyelesaian dengan MSAA kemudian menimbulkan kontroversi. Terutama karena  aset yang diserahkan ternyata tidak sebanding dengan besar utang. Untuk itu, pemerintah menggunakan skema Akta Pengakuan Utang. Skema ini sama dengan MSAA, hanya pemegang saham pengendali harus bertanggungjawab bila aset yang diagunkan ternyata tidak cukup untuk mengembalikan BLBI yang telah diterima. Sedangkan PKPS merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme penyelasaian BLBI melalui MSAA dan MRNIA yang mengundang banyak komentar negatif. Caranya melalui penandatanganan akta pengakuan utang (APU). Dalam akta pengakuan utang (APU), mekanisme penyelesaian kewajiban pemegang saham adalah dengan pembayaran secara tunai dalam jangka waktu secara berkala. Yang masuk dalam kategori ini adalah pemegang saham dari bank-bank Bumi Raya Utama, BIRA, Sewu, Hastin, Tata, Namura Yasonta, Indotrade, Putera, Baja, Lautan Berlian, Papan Sejahtera, Yama, Tamara, Nusa Nasional, Intan, PSP, Namura Maduma, Bahari, Metropolitan, Bank Umum Servitia, Aken, Mashill, dan Sanho. Untuk APU, telah dilakukan reformulasi jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS). Selain itu pembayaran yang berdasarkan perjanjian sebelumnya jatuh tempo pada akhir 2004, dipercepat menjadi selambat-lambatnya Juni 2003. Karena itu tidak ada jalan lain bagi pemegang saham yang tidak kooperatif selain penyelesaian hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan

Manusia dan Penderitaan



Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau batin, atau lahir batin.

Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidalmya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenilcmatan dan kebahagiaan.

Penderitaan akan dialami oleh semua orang, hal itu sudah merupakan "risiko" hidup. Tuhan memberikan kesenangan atau kebahagiaan kepada umatnya, tetapi juga memberikan penderitaan atau kesedihan yang kadang-kadang bennakna agar manusia sadar untuk tidak memalingkan dariNya. Untuk itu pada umumnya manusia telah diberikan tanda atau wangsit sebelumnya, hanya saja mampukah manusia menangkap atau tanggap terhadap peringatan yang diberikanNya? . Tanda atau wangsit demikian dapat berupa mimpi sebagai pemunculan rasa tidak sadar dari manusia waktu tidur, atau mengetahui melalui membaca koran tentang terjadinya penderitaan.
Siksaan
Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut sebagai penyiksaan.

Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakanpindah agama atau cuci otak politik.

Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
Kekalutan Mental

Merupakan suatu keadaan dimana jiwa seseorang mengalami kekacauan dan kebingungan dalam dirinya sehingga ia merasa tidak berdaya. Saat mendapat kekalutan mental berarti seseorang tersebut sedang mengalami kejatuhan mental dan tidak tahu apa yang mesti dilakukan oleh orang tersebut. Dengan mental yang jatuh tersebut tak jarang membuat orang yang mengalami kejatuhan mental menjadi tak waras lagi atau gila. Karena itu orang yang mengalami kejatuhan atau kekalutan mental seharusnya mendapat dukungan moril dari orang-orang dekat di sekitarnya seperti orangtua, keluarga atau bahkan teman-teman dekat atau teman-teman pergaulannya. Hal tersebut dibutuhkan agar orang tersebut mendapat semangat lagi dalam hidup.
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang hares diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah secara kurang wajar.

Gejala-gejala pennulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
  1. nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
  2. nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu,     mudah marah.
Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :
  1. gangguan kejiwaan nampak dalam gejala-gejala kehidupan si penderita balk jasmani maupun rokhaninya.
  2. usaha mempertahankan diri dengan cars negatif, yaitu mundur atau lari, sehingga cara bertahan dirinya salah; pads orang yang tidak menderita ganguan kejiwaan bila menghadapi persoalan, justru lekas memecahkan problemnya, sehingga tidak menekan perasaannya. Jadi bukan melarikan diri dari persoalan, tetapi melawan atau memecahkan persoalan.
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental, dapat banyak disebutkan antara lain sebagai berikut :
  • Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempuma; hal-hal tersebut sexing menyebabkan yang bei angkutan merasa rendah diri yang secara berangsur-angsur akan menyudutkan kaedudukannya dan menghancurkan mentalnya.
  • Terjadinya konflik sosial budaya akibat nonna berbeda antara yang bersangkutan dengan apa yang ada dalam masyarakat, sehingga is tidak dapat menyesuaikan diri lagi; misalnya orang pedesaan yang berat menyesuaikan diri dengan kehidupan kota, orang tua yang telah mapan sulit menerima keadaan baru yang jauh berbeda dan masa jayanya dulu.
  • Cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial; over acting sebagai overcompensatie.

Proses-proses kekalutan mental yang dialami oleh seseorang mendorongnya ke arah positif dan negatif.
-          Positif :
Trauma (luka jiwa) yang dialami dijawab secara balk sebagai usaha agar tetap survive dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut waktu malam hari untuk memperoleh ketenangan dan mencari jalan keluar untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya, ataupun melakukan kegitan yang positif setelah kejatuhan dalam kehidupan.

-          Negatif :
Trauma yang dialami diperlarutkan atau diperturutkan, sehingga yang bersangkutan mengalami frustasi,yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan.
Penderitaan dan Perjuangan
Setiap manusia pasti mengalami penderitaan, baik berat ataupun ringan. Penderitaan adalah bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena itu terserah kepada manusia itu sendiri untuk berusaha mengurangi penderitaan itu semaksimal mungkin, bahkan menghindari atau menghilangkan sama sekali. Manusia adalah mahluk berbudaya, dengan budayanya itu ia berusaha mengatasi penderitaan yang mengancam atau dialaminya. Hal ini membuat manusia itu kreatif, balk bagi penderita sendiri maupun bagi orang lain yang melihat atau mengamati penderitaan.

Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekwensi manusia hidup, bahwa manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, melainkan juga menderita. Karena itu manusia hidup tidak boleh pesirnis, yang menganggap hidup sebagai rangkaian penderitaan. Manusia hams optimis, ia harus berusaha mengataasi kesulitan hidup. Allah telah berfirman dalam surat Arra’du ayat 11, bahwa Tuhan tidak akan merubah nasib seseorang kecuali orang itu sendiri yang berusaha merubahnya.

Pembebasan dari penderitaan pada hakekatnya meneniskan kelangsungan hidup. Caranya ialah berjuang menghadapi tantangan hidup dalam alarn lingkungan, masyarakat sekitar, dengan waspada, dan disertai doa kepada Tuhansupaya terhindar dari bahaya dan malapetaka. Manusia hanya merencanakan dan Tuhan yang menentukan. Kelalaian manusia merupakan sumber malapetaka yang menimbulkan penderitaan. Penderitaan yang terjadi selain dialami sendiri oleh yang bersangkutan, mungkin juga dialami oleh orang lain. Bahkan mungkin terjadi akibat perbuatan atau kelalaian seseorang, orang lain atau masyarakat mendenta.

Apabila kita memperhatikan dan membaca rfwayat hidup pars pemimpin bangsa, orang-orang besar di dunia, sebagian dari kehidupannya dilalui dengan penderitaan dan penuh perjuangan. Pemimpin kita Bung Karno dan Bung Hatta berapa lama mendekam dalam penjara kolonial karena perjuangannya memerdekakan bangsa. Demikian juga pemimpin pemimpin kita yang lain.
Hubungan Manusia dan Penderitaan

Dimana ada hitam pasti selalu ada putih, arti dari kata-kata itu adalah dimana ada kesedihan pasti ada juga kebahagiaan. Hari-hari manusia tidak hanya selalu diliputi kegembiraan, pasti di sisi lain terliput juga kesedihan yang mendalam. Kita melihat banyak orang tertawa lepas tanpa memikirkan hari esok apakah bisa untuk tertawa seperti itu lagi. Yah, di luar sana kita lihat banyak orang yang menangis meraung-raung karena bingung dan beratnya menghadapi cobaan hidup yang dipikulnya. Banyak hal terkait di antara hubungan antarmanusia salah satunya yaitu dengan penderitaan.

Hubungan antarmanusia juga bisa menimbulkan penderitaan, karena dalam hubungan itu sering terjadi pergesekan dan perbenturan. Secara ekstrim, filsuf dan sastrawan Jean Paul Sartre menyimpulkan dalam sebuah dramanya, bahwa “neraka adalah orang lain!”
Manusia lazimnya memiliki dua fungsi dalam konteks hubungannya dengan manusia lain, yakni sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Karenanya, hubungan antarmanusia juga bisa disederhanakan menjadi dua jenis: hubungan seorang manusia dengan seorang manusia lain (hubungan antarindividu), dan hubungan seorang manusia dengan masyarakatnya.
Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan. Namun, peranan individu juga menentukan berat-tidaknya Intensitas penderitaan.

Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang, belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan. Memang harus diakui, di antara kita dan dalam masyarakat, masih terdapat banyak orang yang sungguh-sungguh berkehendak baik, yaitu manusia yang merasa prihatin atas aneka tindakan kejam yang ditujukan kepada sesama; manusia yang tidak saja prihatin, melainkan berperan-serta mengurangi penderitaan sesamanya; bahkan juga berusaha untuk mencegah penderitaan atau paling tidak menguranginya; serta manusia yang berusaha keras tanpa pamrih untuk melindungi, memelihara dan mengembangkan lingkungan alam ciptaan secara berkelanjutan.
Ada keinginan alamiah manusia untuk menghindari penderitaan. Tetapi justru penderitaan itu merupakan bagian yang terkandung di dalam kemanusiaannya. Orang harus memburu-buru berlelah di bawah matahari untuk mendapatkan apa yang diingininya, makan rezeki yang diperoleh dengan susah payah. Namun itu pun juga tidak melepaskan penderitaan yang dialaminya. Pertanyaan yang paling tepat bukan untuk mengakhiri penderitaan, tetapi bagaimana menikmati penderitaan. Penderitaan itu ada, dan kehidupan ini seperti sebuah siklus mengalami penderitaan dan kesukaran; jadi bagaimana saya menemukan sukacita di dalam penderitaan dan kesukaran yang sedang dihadapi?
Akibat penderitaan yang bermacam-macam. Ada yang mendapat hikmah besar dari suatu penderitaan, ada pula yang menyebabkan kegelapan dalam hidupnya. Oleh karena itu, penderitaan belum tentu tidak bermanfaat. Penderitaan juga dapat ‘menular’ dari seseorang kepada orang lain, apalagi kalau yang ditulari itu masih sanak saudara. Itulah anugrah. Dan adalah tawaran istimewa bagi kita semua untuk menjalani kehidupan ini sebagai sebuah perjalanan untuk mengalami anugrah demi anugrah-Nya di dalam menghadapi setiap kesukaran dan penderitaan yang ada. Di dalam kuasa anugrah dan kebenaran-Nya, sebenarnya rumah kita yang sejati bukanlah di dunia ini, tetapi di dalam kekekalan bersama dengan Allah, dimana tidak ada penderitaan, kesukaran, kesedihan dan air mata, karena semuanya diganti dengan sorak sorai, sukacita, dan kebahagiaan yang sejati.



Sabtu, 07 April 2012

Renungan,Keselarasan/Keserasian, Dan Kehalusan


Makna Keserasian
Keserasian berasal dari kata serasi yang berarti cocok atau selaras. Keserasian merupakan perpaduan antara warna, bentuk dan ukuran. Keserasian sangat berhubungan dengan keindahan, sesuatu yang serasi akan tampak indah. Dalam keselarasan seseorang memiliki perasaan seimbang, dan mempunyai cita rasa akan sesuatu yang berakhir dan merasa hidup sesaat ditengah-tengah kesempurnaan yang menyenangkan hati .


Makna Kehalusan
Kehalusan dalam bertingkah laku berhubungan dengan perbuatan lemah lembut, sopan santun, dan budi pekerti yang baik. Manusia yang tidak memiliki kehalusan dalam tingkah laku dapat membawa kearah hipokrit, munafik, tidak bertangung jawab, fiodal, kamuflase, berwatak plin plan, boros, tukang tipu dll. Dengan demikian sikap halus atau lembut  merupakan gambaran yang tulus serta cinta kasih terhadap sesama. Sikap halus harus dimulai dari keluarga karna dari sinilah akan mampu diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, hingga bisa mewujudkan ketentraman dan kesejahtraan. Jadi pada intinya kehalusan seseorang dalam bertingkah laku sangat menekankan pada kejujuran, kesetian, kesopan dan keramah tamahan
Bila dikaitkan dengan kehidupan bernegara seorang pejabat negara dan warga negaranya harus mempunyai kehalusan dalam melakukan hubungan, dengan kata lain harus saling menghormati. Tindakan pejabat publik yang mendahulukan kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat banyak sangat bertentangan dengan kehalusan, cinta kasih baik kepada negaranya maupun rakyatnya. Pejabat seperti ini mencerminkan bahwa mereka tidak beradab dan tidak berbudi.


Renungan

Renungan berasal dari kata renung yang berarti berdiam diri memikirkan sesuatu secara mendalam dalam rangka memperbaiki diri dari tingkah laku yang kurang indah yang merupakan siatu bentuk koreksi diri. Merenung juga bisa berari mengevaluasi  diri dari berbagai kesalahan, kealpaan dan dosa, baik itu terhadap orang lain maupun Tuhan. Sedangkan merenung dalam rangka mengevaluasi pengetahuan yang dimiliki disebut berfilsafat. Pemikiran kefilsafatan mempunyai karakteristik tersendiri yaitu ;


  1. Menyeluruh artinya mengunakan seluruh pengetahuan yang dimilik
  2. Mendasar artinya berpikir sampai pada akar permasalahanya
  3. Spekulatif artinya pemikirannya dapat dijadikan dasar bagi pemikiran-pemikiran selanjutnya


Renungan yang berhubungan dengan keindahan didasarkan atas tiga teori yaitu ;
  • Teori pengungkapan, seni merupakan pengungkapan kesan kesan keindahan
  • Teori metafisika, seni merupakan duni tiruan dari suatu realitas
  • Teori Psikologi menyatakan bahwa proses penciptaa seni adalah pemenuhan keinginan bahwa sadar seorang seniman
>COPAS<